112.523 Napi Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, Jabar Paling Banyak 

112.523 Napi Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, Jabar Paling Banyak 
Ilustrasi

RIAUSKY.COM – Ditjen Pemasyarakatan memberikan pengurangan masa hukuman seiring tibanya Hari Raya Idulfitri 1440 H kepada 112.523 orang WBP.

Remisi sendiri adalah bentuk penghargaan negara terhadap WBP yang patuh aturan dan menunjukkan kelakuan baik selama masa pidana.

“Sebanyak 517 narapidana di antaranya akan langsung bebas karena remisi khusus Idul Fitri pada 5 Juni ini,” kata Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami.

Utami menuturkan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614).

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Utami menegaskan, negara menjamin hak narapidana untuk mendapatkan remisi yang menjadi hak mereka.

“Ini adalah reward bagi narapidana yang telah patuh pada aturan dan berkelakuan baik,” terangnya seperti dilansir dari Pojoksatu.id.

Dirjen juga menyampaikan, melalui layanan Pemasyarakatan Berbasis Teknologi Informasi, pemberian remisi menjadi lebih cepat dan akurat.

“Semua ini mewujudkan semangat layanan kita, Pemasyarakatan PASTI, yakni profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif,” tambahnya.

Sementara itu Direktur Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Junaedi menyatakan, pemberian remisi khusus Idulfitri tahun 2019 ini diharapkan memotivasi WBP untuk selalu berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang ditetapkan di lapas atau rutan.

Pada Lebaran tahun ini, tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi terbesar adalah Jawa Barat sebanyak 13.245 WBP.

Disusul Jawa Timur sebanyak 12.614 WBP dan Sumatera Utara dengan penerima remisi 12.595 WBP.

Sedangkan penghematan anggaran dari remisi tahun ini mencatatkan angka Rp 54.909.660.000, atau lebih dari lima puluh empat miliar rupiah. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index